Sehinggametode reklamasi bawah tanah juga sangat tergantung pada kondisi geologi daerah serta budaya daerah setempat. Metode reklamasi tambang bawah tanah yaitu 1) penutupan permanen tambang tersebut, 2) sebagi objek wisata. 3) Sebagai budidaya 2.2.1 Penutupan permanen (sealing up) tambang bawah tanah Tabel5.6 Tabel Biaya Pekerjaan Sipil Sesuai Peruntukan Lahan Pasca Tambang Deskripsi Biaya d. Pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pasca tambang Biaya Reklamasi (Rp) Biaya Reklamasi (US$) 1215000 86.78571429 5.5 Biaya Pemanfaatan Lubang Bekas Tambang Reklamasi yang paling utama adalah pada daerah bekas penambangan. salahsatu contoh bentuk kepedulian perusahaan tambang terhadap pentingnya REKLAMASI LAHAN PASKA TAMBANG yang berwawasan lingkungan dan berguna bagi masyarakat disekitarnya. REKLAMASI Lahan Pasca Tambang Batu Apung di Kelurahan Ijobalit Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat Kelompok Kerja Lingkungan Penambangan SetiapPerusahaan pertambangan WAJIB membuat Rencana Pasca Tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. PT.Sampulu Adiijaya Prakarsa atau SAP CONSULTING dapat menjadi mitra perusahaan anda dalam pembuatan Laporan Rencana Pasca Tambang (RPT) sesuai peraturan KEPMEN ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Rencanareklamasi dan rencana pascatambang disusun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK eksplorasi berdasarkan Amdal atau UKL dan UPL yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Reklamasi dan pascatambang IPR menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. d. Syahbani, 2002, dalam Buku Ajar Reklamasi dalam Perencanaan Tambang, ITB. "Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang". Bandung. Dikutip dari E-book, diakses pada tanggal 20 November 2014 pukul 22.45 WIB Rachmawaty. 2002, dalam Jurnal Kuliah, "Reklamasi dan Revegetasi". IPB. Bogor. Olehkarena itu, perusahaan tambang batubara mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi pada area bekas tambang dan daerah sekitarnya (Munir & Setyowati, 2017 (Harahap & Sujadmi, 2015). Salah satu Kegiatanreklamasi dan pasca tambang diatur didalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 1 mendefinisikan reklamasi dan terutama untuk melakukan penilaian rencana reklamasi dan pascatambang, dan pengawasan evaluasi pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Adapun kewenangan-kewenangan terkait Ue9Y.