Ulangan 24: 1-4 menunjukkan bahwa Musa berusaha untuk mengekang kejahatan perceraian dengan meminta suami untuk memberikan surat perceraian kepada istrinya untuk melindunginya setelah pernikahannya dengan pria lain. Jadi, Musa tidak mengubah rencana asli Allah untuk pernikahan yaitu perjanjian yang kudus dan permanen.
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.” Derajat hadis: Lemah Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar.
Adapun yang dapat memutuskan hubungan perkawinan adalah Kematian, Perceraian, dan atas Putusan Pengadilan. Sedangkan menurut Imam Malik sebab-sebab putusnya perkawinan adalah Talak, Khulu‟, Khiyar/ Fasakh, Syiqaq, Nusyuz, ila‟, dan Zhihar. Islam merupakan agama yang sangat realistis. Ketika berbicara tentang perceraian (talak), Islam
Sayangnya,tingkat perceraian dalam gereja tidak jauh berbeda dengan umumnya dalam masyarakat. Banyak orang Kristen menganggap tidak ada yang salah dengan perceraian, paling tidak dalam kasus mereka sendiri. Akan tetapi, Alkitab berbicara tentang pernikahan dan perceraian dengan jelas. Pernikahan adalah institusi pertama yang diciptakan Allah.
PERCERAIAN ADALAH JALAN TERAKHIR, PERCERAIAN DIBENCI ALLAH TAPI HALAL? Ustadz Agus Khoirul Huda, Lc #cerai #perceraian #ustadzaguskhoirulhudalc Berikut cera
Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga, aamiin. Afwan ada titipan pertanyaan Apa fungsinya kita berusaha sedangkan takdir kita sudah ditentukan sebelum penciptaan kita?
Tentunya takdir itu tidak akan berjalan jika prosesnya tidak ada. Itulah yang disebut dengan ikhtiyar (usaha). Tetapi jika sudah berikhtiyar namun tidak kaya-kaya, maka bertawakallah karena sesungguhnya setiap makhluk tidak mengetahui bagaimana sebenarnya takdirnya dihadapan Allah. Persoalan takdir memang bukan dimensi yang bisa diprediksi.
Pandangan Islam tentang perceraian sepertinya halal. Karena Al-Qur’an menyatakan demikian, “ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri–istrimu maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah
NOhQ2.