Negararepublik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Akantetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan :"Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat
merupakanlembaga negara tertinggi dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesia. Bahkan Penjelasan UUD 1945 dalam Sistem Pemerintahan Negara angka Romawi III dinyatakan bahwa "Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Kedaulatan rakyat dipegang oleh badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Mekanismepembagian kekuasaan banyak sekali digunakan oleh negara di dunia, termasuk Indonesia untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan bersinergi. Konsep sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia sendiri mengacu sepenuhnya pada aturan yang telah ditetapkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MakalahKonstitusi, Sistem Pemilihan, Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif , dan Lembaga Yudikatif Dosen Pengampu : Isnaini Muallidin, S.IP., M.P.A. Disusun oleh : Arief Indra Adiyatma (20140520046) Anggita Retno Dewi (20140520105) Dina Aliyatul Aisyah (20140520116) Hendro Alfaruq (20140520119) Atika Nurmalia (20140520124) Kelas C PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
PengertianTrias Politika. Dalam jurnal berjudul Tinjauan Trias Politika terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia oleh Ruhenda, dkk., gagasan pemisahan kekuasaan berawal dari teori John Locke. Pemikiran itu selanjutnya dimaknai oleh Montesquieu sebagai reaksi terhadap kekuasaan absolut yang dimiliki oleh seorang raja.
Secaraumum pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiap kekuasaan pun saling koordinasi sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Kali ini akan dibahas apa saja fungsi legislatif dalam pemerintahan Indonesia dijalankan oleh DPR. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif di
terutamakekuasaan pemerintahan negara. Kedua alasan tersebut adalah, pertama, untuk menjamin dan melindungi kebebasan dan hak asasi manusia, dan kedua, untuk mencegah kesewenang-wenangan. 10 Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan
zntGG.