SyaratSyarat Mengajukan Perkara Di Pengadilan Agama. Ketika memiliki permasalahan yang berkaitan dengan Lingkungan Pengadilan Agama misalnya Kasus Perceraian, Isbat Nikah, Izin Poligami, Gugatan Harta Bersama atau Gono-Gini serta sengketa mengenai Warisan bagi yang beragama Islam. hukumadat di jawa timur harta warisan yang bersifat gono gini. barang sengketa sebagai peninggalan almarhum diputuskan harus dibagi antara penggugat dan tergugat masing-masing separuh: yurisprudensi perdata: 506k/sip/1968: 1968: di tapanuli anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya: yurisprudensi perdata: 439k/sip/1968 BahwaPara Pihak sejak menikah dari tanggal 07 Oktober xxxx sampai dengan saat ini sepakat mempunyai harta bersama (gono gini) seluruhnya berupa : demikian contoh surat kesepakatan perdamaian dalam perkara di pengadilan agama tentang gugatan cerai dan pembagian harta bersama atau gono gini. tags: Hartabersama adalah harta yang diperoleh bersama suami isteri selama perkawinan berlangsung, misal dalam masyarakat jawa dikenal juga dengan istilah: gono gini, pada masyarakat sunda : guna kaya, Harta bersama dalam masyarakat Aceh dikenal dengan harta seharkat, dalam masyarakat Melayu dikenal dengan harta serikat, dalam masyarakat Madura dikenal juga dengan harta gono gini. EBook Pengadilan Agama Buntok E-coutr SIWAS Gugatan Mandiri SIPP Gugatan Harta Bersama (Harta Gono Gini) 1 Surat Permohonan (7 Rangkap) 2 Fotocopy Akta C penyusunanskripsi ini berpedoman pada surat keputusan bersama Departemen Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987 PERKARA HARTA GONO-GINI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN A. Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Putusan Intervensi Belajarlah Karena tidak ada orang yang terlahir dalam keadaan berilmu, dan tidaklah sama orang berilmu dengan orang bodoh. Ber-ilmu-lah, ilmu itu sebaik-baik perbekalan Akhirat, ilmu adalah cahaya, Akhirat itu dicipta Allah gelap gulita. baca. 9/25/2023. Perhatikan ini Terpuji disisi Allah Kajian Umum oleh : gusmuluk. Setelahitu, tentunya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama, akan mempertimbangkan segala aspek yaitu menurut aspek yuridis, filosofis bB9Ej.